Walaupun penerapan SNI pada prinsipnya sukarela, namun untuk keperluan melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, pemerintah dapat memberlakukan SNI tertentu secara wajib untuk produk yang dijual di dalam negeri baik yang diproduksi di dalam negeri maupun produk import. Penetapan SNI wajib ini bukan dilakukan oleh BSN, melainkan oleh kementerian teknis seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM dan lain-lain melalui keputusan Menteri terkait.
Apabila SNI untuk jenis produk tertentu telah diwajibkan, produk dengan jenis sama yang tidak bertanda SNI tidak boleh diedarkan atau diperdagangkan di wilayah RI (inilah yang seharusnya terkena razia terkait SNI).
Sedangkan produk yang tidak wajib, tidak ada masalah apabila belum disertifikasi berdasarkan SNI. Tanda SNI pada produk yang belum wajib SNI berfungsi sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan (value added) karena telah disertifikasi.
Berikut ini adalah daftar produk – produk yang telah diwajibkan SNI nya oleh pemerintah (cek di sini).
Namun yang perlu jadi perhatian, walaupun baru sekitar 100 produk yang wajib SNI, ada peraturan-peraturan lain yang tidak terkait dengan standar / SNI yang juga mengatur mengenai peredaran produk misalnya, peraturan tentang label dari kementerian perdagangan yaitu melalui Permendag nomor 67/M-DAG/11/2013 (lihat peraturan) tentang kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia yang mewajibkan produk – produk yang beredar di Indonesia (yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut) memiliki label dalam bahasa Indonesia, serta peraturan-peraturan lainnya.
Jadi jika Anda produsen/importir yang produknya dalam daftar wajib SNI, pastikan bahwa produk anda sudah tersertifikasi SNI, Jika anda pedagang dengan produk yang berada di daftar produk wajib SNI maka pastikan kepada distributor anda bahwa produk tersebut sudah tersertifikasi dan minta buktinya karena suatu saat bisa jadi akan ada pengawasan dari otoritas yang berwenang terkait produk tersebut. Jika anda pengguna dan ingin membeli produk yang ada dalam daftar wajib SNI pastikan bahwa anda membeli yang sudah ‘ber SNI’, kalau perlu laporkan jika ada yang belum ‘ber SNI’, karena produk yang wajib SNI namun tidak memiliki SNI adalah barang yang tidak legal dan berpotensi membahayakan.