Sebagai tenaga teknik ketenagalistrikan harus memenuhi standar kompetensi personal (SKP) yang sudah ditetepkan kementrian ESDM. Telah ditetapkan oleh kementrian ESDM sebagai stake holder pengguna tenaga teknik ketenagalistrikan apa saja kompetensi yang harus terpenuhi untuk semua bidang. Berikut ini bidang-bidang kompetensi di dalam teknik tenaga ketengalistrikan yang harus dipenuhi:
- Bidang Distribusi Tenaga Listrik
Untuk mengantisipasi pasar bebas dalam bidang tenaga kerja dalam bisang distribusi maka disusun program sertifikasi kompetensi untuk professional kelistrikan. Khususnya dalam sub bidang pemeliharaan bidang distribusi tenaga listrik ada daftar ompetensi yang harus dicapai sebelum tenaga terdidik terjun ke dunia professional.
Ini merupakan langkah awal untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi yaitu dengan menyediakan kompetensi yang relevan dengan dunia kerja nantinya. Dengan demikian para professional bisa bekerja dengan aman sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Untuk itulah kompetensi khusus untuk profesi pemeliharaan distribusi tenaga listrik disusun.
Untuk bidang distribusi pemeliharaan, setidaknya ada 37 kompetensi yang harus dikuasai oleh professional di bidang ini. Namun tentu penguasaan kompetensi harus sesuai dengan jenjang kualifikasi yang dibutuhkan. Kementrian ESDM menyusun ada 9 jenjang kualifikasi dalam ketenagalistrikan. Mulai dari pelaksana muda, pelaksana madya, pelaksana utama, teknisi (analis muda), Teknisi (analis madya), Teknisi (analis utama), Ahli muda, ahli madya, ahli utama.
Dengan melihat jenjang kualifikasi di atas maka disusun kompetensi yang sesuai untuk memenuhi kualifikasi tersebut. Terdapat level-level pada standar kompetensi yang dibuat oleh kementrian ESDM. Kompetensi setiap jenjang kualifikasi nantinya dijabarkan lagi menjadi daftar unit kompetensi yang harus dikuasai oleh professional dalam jenjang tersebut.
Dengan standar kompetensi memang seorang tenaga dalam bidang distribusi tenaga listrik akan mengetahui dengan jelas jenjang karirnya. Tentu saja karena saat melakukan uji kompetensi akan dilakukan sesuai dengan jenjang kualifikasi yang dimilikinya, nah sertifikat yang keluar nanti akan mencantumkan hal tersebut. Setiap jenjang kualifikasi pada professional bidang distribusi tenaga kelistrikan akan memiliki jabatan yang berbeda sesuai keahlian dan kompetensinya.
Untuk konteks penilaian kompetensinya yaitu unit kompetensi yang ebrkaitan dengan sikap kerja yang aman dan tepat. Hal ini akan diujikan dengan simulasi layaknya di tempat kerja sesuai dengan keadaan biasanya. Juga dinilai kompetensi yang berkaitan dengan pengetahuan, ini hanya secara tertulis atau lisan serta observasi lapangan.
- Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Bidang kerja selanjutnya adalah tenaga kelistrikan bidang instalansi pemanfaatan tenaga listrik yang juga memiliki kompetensi tersendiri yang harus terpenuhi. Setidaknya ada 12 unit kompetensi yang harus dipenuhi oleh professional yang memiliki bidang kerja instalansi pemanfaatan tenaga listrik. Inilah 12 unit kompetensi yang harus terpenuhi:
Pembangunan dan pemasangan isntalasi listrik perumahan dan industri kecil, pembangunan dan pemasangan instalasi listrik industri dan komersial. Memelihara instalasi listrik perumahan dan industri kecil, memelihara intalasi industri dan komersial. Memelihara intalasi listrik industri dengan otomatis dan intalasi khusus. Kompetensi dalam pemeriksaan dan pengujian instlasi perumahan dan industri kecil, pemeriksaan dan pengujian instalasi lustrik industri dan komersial.
Juga kompentensi dalam pemeriksaan dan pengujian instalasi dengan otomasi dan instalasi khusus. Tenaga listrik harus mampu mengoperasikan intalasi listrik perumahan dan industri kecil. Juga mengoperasikan instalasi listrik industri dan komersial. Yang terakhir unit kompetensi mengoperasikan instalasi listrik dengan otomasi dan intalasi khusus.
Tenaga teknik ketenagalistrikan bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik memang harus menguasai semua kompetensi di atas. Tujuannya tentu saja adalah memenuhi intaslasi listrik yang sesuai standar nasional indonesi yangsudah ditetapkan. Dengan tenaga yang kompeten maka instalasi listrik yang dihasilkan juga akan benar dan sesuai.
Hasil akhirnya adalah instalasi listrik yang aman dan nyaman untuk semua yang membutuhkannya. Dengan instalasi yang benar dan tepat maka tenaga listrik bisa dimanfaatkan dengan baik.
- Bidang Pembangkit Tenaga Listrik
Untuk tenaga teknik ketenagalistrikan khususnya bidang pembangkit tenaga listrik memiliki standar kompetensi di setaip sub bidang. Jika dilihat ada 4 sub bidang di dalamnya yang semuanya memiliki kompetensi yang berbeda-beda tergantung bidang pekerjaannya. Berikut ini ulasan kompetensi untuk sub bidang pembangkit tenaga listrik:
- Sub Bidang Operasi. Untuk sub bidang operasi dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 47 kompetensi, level 2 harus menguasai 52 kompetensi dan level 3 harus menguasau 45 kompetensi.
- Sub Bidang Pemeliharaan. Untuk sub bidang pemeliharaan juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang harus dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 33 kompetensi, level 2 harus menguasai 12 kompetensi dan level 3 harus menguasai 7 kompetensi.
- Sub Bidang Konstruksi. Untuk sub bidang konstruksi juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 39 kompetensi, level 2 harus menguasai 42 kompetensi dan level 3 harus menguasai 12 kompetensi.
- Sub Bidang Inspeksi. Untuk sub bidang Inspeksi juga dibagi menjadi 3 level kompetensi berdasarkan jenjang kualifikasinya. Untuk setiap level memiliki jumlah kompetensi yang berbeda yang ahru dikuasai oleh tenaga ahli profesinal dalam bidang ini. Level 1 misalnya harus menguasai 51 kompetensi, level 2 harus menguasai 32 kompetensi dan level 3 harus menguasai 7 kompetensi.
Itulah kompetensi pada setiap bidang pembangkit tenaga listrik yang memiliki 4 sub bidang di dalamnya. Masing-masing bidang tentu memiliki kompetensi yang berbeda-beda, karena harus melakukan perkerjaan yang berbeda pula. Dengan melihat banyaknya jumlah kompetensi yang harsu terpenuhi maka pemohon harus mempersiapkannya dengan baik.
- Bidang Transmisi Tenaga Listrik
Kompetensi ini disusun berdasatkan peraturan Menteri ESDM nomor 45 tahun 2016 tentang penetapan standar kompetensi ketenagalistrikan. Untuk bidang transmisi tenaga listrik ini berkaitan dengan tenaga teknik yang bekerja di bidang transmisi. Dalambidang transmisi ini dibagi lagi menjadi 2 sub bidang seperti di bawah ini:
- Pengoperasian. Untuk sub bidang pengoperasian transmisi tenaga listrik memiliki jenjang kualifikasi level 3 dan 4 saja. Masing-masing level jenjang tersebut hanya perlu menguasaai 2 kompetesi saja. Jadi total ada 4 kompetensi yang harus dipenuhi yaitu terkait dispatching control center, rencana operasi penyaluran dan rencana opersi pembangkitan.
- Pemeliharaan. Untuk sub bidang pemeliharaan transmisi tenaga listrik memiliki 3 level kualifikasi jenjang. Untuk setiap level memiliki kompetensi yang harus dikuasai. Level 1harus menguasai 90 kompetensi, level 2 harus menguasai 110 kompetensi dan level 3 harus menguasau 18 kompetensi. Jika sudah menguasai semua kompetensi dalam setiap level maka berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.
Demikianlah bidang-bidang kompetensi yang harus terpenuhi oleh tenaga dalam bidang ketenagalistrikan dan harus dibuktikan dengan serkom. Seorang professional dalam bidang tenaga ketenegalistrikan harus memiliki sertifikat kompetensi jika ingin diakui. Memang sangat penting untuk memiliki sertifikat standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk kementrian ESDM.